Skema outsourcing (alih daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya, dan sering disalahpahami sebagai cara untuk 'menghindari kewajiban ketenagakerjaan'. Padahal, outsourcing yang sesuai regulasi justru melindungi kedua belah pihak — perusahaan pengguna jasa maupun pekerja.
Jenis Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan
Regulasi membatasi outsourcing pada jenis pekerjaan penunjang yang bukan merupakan kegiatan pokok (core business) perusahaan pengguna jasa — misalnya security, cleaning service, dan katering. Penting bagi perusahaan untuk memastikan skema kerja sama sesuai batasan ini agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa
Perusahaan alih daya wajib memiliki izin usaha yang sah, serta bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerja yang ditempatkannya — termasuk upah minimum, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan hak cuti sesuai ketentuan.
Perlindungan Pekerja Tetap Berlaku
Status outsourcing tidak menghilangkan hak dasar pekerja. Pekerja outsourcing tetap berhak atas perlindungan pengupahan, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak — kewajiban ini melekat pada perusahaan penyedia jasa sebagai pemberi kerja langsung.
Pentingnya Perjanjian Kerja Sama yang Jelas
Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa dan penyedia outsourcing sebaiknya merinci ruang lingkup pekerjaan, mekanisme evaluasi kinerja, serta tanggung jawab masing-masing pihak apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan.
- Pastikan jenis pekerjaan yang dialihdayakan adalah pekerjaan penunjang
- Verifikasi legalitas & perizinan usaha penyedia jasa outsourcing
- Cek kepatuhan pembayaran upah, BPJS, dan hak pekerja lainnya
- Susun perjanjian kerja sama yang merinci tanggung jawab kedua pihak
Tim konsultan Sentinel Cakra Buana membantu perusahaan merancang struktur outsourcing yang sesuai regulasi — sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hak-hak pekerja yang ditempatkan. Kerahasiaan dan tata kelola proses ini kami jaga sesuai standar ISO 37001 (Anti Penyuapan).
Kembali ke Semua Artikel

