Tiga alasan utama mengapa satpam tidak dibekali senjata api, mulai dari regulasi hingga pertimbangan biaya.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa personel keamanan tidak dibekali senjata setara dengan yang mungkin dimiliki pelaku kejahatan. Berikut tiga alasan utamanya.
Satpam berfungsi sebagai perpanjangan tangan kepolisian dengan wewenang terbatas. Tugas intinya adalah melindungi aset perusahaan dan mengawasi lingkungan sekitar. Ketika muncul situasi mencurigakan, satpam dapat melaporkan langsung ke kepolisian. Karena wewenangnya terbatas, membawa senjata api bukan menjadi keharusan — kehadirannya justru dapat menimbulkan efek psikologis negatif yang mengurangi rasa aman pengunjung.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 11 Tahun 2017, satpam dapat menggunakan senjata api non-organik TNI/Polri hanya dalam kondisi yang sangat ketat. Persyaratannya mencakup lulus pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, tes psikologi, catatan kepolisian yang bersih, surat rekomendasi, serta kemampuan menembak minimal selama tiga tahun.
Setelah memenuhi persyaratan kepolisian, hambatan finansial yang signifikan masih tetap ada. Perusahaan jasa keamanan umumnya hanya membebankan biaya minimal untuk peralatan sewa seperti HT, tongkat, dan borgol — umumnya komponen peralatan ini tidak sampai 10% dari total biaya. Menambahkan biaya sewa senjata api akan meningkatkan biaya operasional secara signifikan, sehingga perusahaan perlu mempertimbangkan kebutuhan tersebut secara cermat.
Meski tidak dibekali senjata api, personel keamanan tetap dibekali pelatihan bela diri dasar yang memadai untuk melindungi lingkungan kerja.